pks-kemirimuka.blogspot.com



Semoga menjadi penghubung tali silaturahmi bagi kader dan simpatisan.

Jumat, 13 November 2009

Pemekaran Wilayah Kota Depok

Pemekaran Kecamatan di Kota Depok dari enam menjadi 11 Kecamatan merupakan implementasi dari Perda Kota Depok Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Depok, yang diharapkan akan berdampak positif bagi masyarakat. Hal itu dikatakan Walikota Depok H. Nur Mahmudi Ismail saat memberikan arahan dalam rapat kerja Camat dan Lurah se- Kota Depok dengan tema “Implementasi Pemekaran Kecamatan” yang berlangsung di sawangan golf, Sawangan, Jum’at (6/10).

Menurut orang nomor satu di Depok ini, proses pemekaran Kecamatan telah diawali dengan studi dan survei yang dimulai sejak dua-tiga tahun yang lalu. “Kami telah melakukan studi dan survei lapangan tentang hal tersebut dua-tiga tahun yang lalu hingga keluar perda nomor 8 tahun 2007. Kami harapkan pemekaran ini lebih banyak dampak positif dari pada dampak negatifnya,” ujar Walikota.

Nama-nama Kecamatan dan Kelurahan hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 sebagai berikut :

Kecamatan Beji meliputi wilayah kerja Kelurahan Beji; Kelurahan Beji Timur; Kelurahan Kemiri Muka; Kelurahan Pondok Cina; Kelurahan Kukusan; dan Kelurahan Tanah Baru.

Kecamatan Pancoran Mas meliputi wilayah kerja : Kelurahan Pancoran Mas; Kelurahan Depok; Kelurahan Depok Jaya; Kelurahan Rangkapan Jaya; Kelurahan Rangkap Jaya Baru; dan Kelurahan Mampang.

Kecamatan Cipayung meliputi wilayah kerja : Kelurahan Cipayung; Kelurahan Cipayung Jaya; Kelurahan Ratu Jaya; Kelurahan Bojong Pondok Terong; dan Kelurahan Pondok Jaya.

Kecamatan Sukmajaya meliputi wilayah kerja : Kelurahan Sukmajaya; Kelurahan Mekarjaya; Kelurahan Baktijaya; Kelurahan Abadijaya; Kelurahan Tirtajaya; Kelurahan Cisalak.

Kecamatan Cilodong meliputi wilayah kerja : Kelurahan Sukamaju; Kelurahan Cilodong; Kelurahan Kalibaru; Kelurahan Kalimulya; dan Kelurahan Jatimulya.

Kecamatan Limo meliputi wilayah kerja : Kelurahan Limo; Kelurahan Meruyung; Kelurahan Grogol; dan Kelurahan Krukut.

Kecamatan Cinere meliputi wilayah kerja : Kerurahan Cinere; Kelurahan Gandul; Kelurahan Pangkal Jati; dan Kelurahan Pangkal Jati Baru.

Kecamatan Cimanggis meliputi wilayah kerja : Kelurahan Cisalak Pasar; Kelurahan Mekarsari; Kelurahan Tugu; Kelurahan Pasir Gunung Selatan; Kelurahan Harjamukti; dan Kelurahan Curug.

Kecamatan Tapos meliputi wilayah kerja : Kelurahan Tapos; Kelurahan Leuwinanggung; Kelurahan Sukatani; Kelurahan Sukamaju Baru; Kelurahan Jatijajar; Kelurahan Cilangkap; dan Kelurahan Cimpaeun.

Kecamatan Sawangan meliputi wilayah kerja : Kelurahan Sawangan; Kelurahan Kedaung; Kelurahan Cinangka; Kelurahan Sawangan Baru; Kelurahan Bedahan; Kelurahan Pengasinan; dan Kelurahan Pasir Putih.

Kecamatan Bojongsari meliputi wilayah kerja : Kelurahan Bojongsari; Kelurahan Bojongsari Baru; Kelurahan Serua; Kelurahan Pondok Petir; Kelurahan Curug; Kelurahan Duren Mekar; dan Kelurahan Duren Seribu.


sumber : Situs Pemerintah Kota Depok

0 komentar:

Posting Komentar

Pages 3123 »

 

KABAR DPRa

News

KIPRAH KEWANITAAN